Setelah bertemu dengan Dirreskrimum Polda Sulsel, pengacara Yodi Kristianto dan keluarga almarhum, yakni James Wehantouw, Viranda Wehantouw dan Yonathan Mandiangan selanjutnya diterima oleh Kabag Wassidik Polda Sulsel, AKBP Kadarislam Kasim di ruang kerjanya lantai 2 Gedung Ditreskrim Mapolda Sulsel. Kembali dengan sikap bijaksana, mantan Kapolres Pelabuhan Makassar itu memberikan arahan dan petunjuk yang senada dengan atasannya, Dirreskrimum Polda Sulsel.

Usai berkunjung ke Mapolda Sulsel, Pengacara Yodi Kristianto kepada sejumlah awak media, mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum keluarga mendiang Virendy akan segera menyiapkan surat resmi untuk pengajuan keberatan, permohonan kembali digelar perkara khusus dan permintaan penarikan penanganan perkara dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel, sesuai apa yang diarahkan oleh Dirreskrimum dan Kabag Wassidik Polda Sulsel.

Menanggapi pertanyaan wartawan, Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini menjelaskan, keberatan yang diajukan kliennya terkait penilaian Satreskrim Polres Maros yang kurang profesional dalam menangani perkara yang mulai terlihat banyak kejanggalan sejak keluarga almarhum melaporkan kasus kematian Virendy sampai ke tahap penetapan tersangka.

Menurut Yodi, jika penyidik Satreskrim Polres Maros hanya menetapkan pasal 359 (Karena kelalaian mengakibatkan mati), mengapa hanya dua tersangka ? Kenapa pejabat Universitas Hasanuddin yang memberi izin kegiatan diksar tidak ditersangkakan juga? Karena pejabat yang bersangkutan juga bertindak lalai, ia mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi fakultas yang dipalsukan dengan tanda tangan wakil dekan. Selain itu, mereka tidak meneliti kelengkapan izin dari kepolisian dan pemerintah setempat, serta tidak membawa tim medis.

Setelah itu, lanjutnya, para pejabat fakultas (dekan atau wakil dekan) yang melepas secara resmi rombongan diksar di Kampus Fakultas Teknik Unhas di Gowa, juga patut diduga lalai dalam melepas rombongan diksar, tanpa meneliti kelengkapan perizinan dan persyaratan-persyaratan kegiatan diksar di luar kampus dan membawa nama kampus.