Pertanyaan selanjutnya, kata pengacara muda itu, kenapa Satreskrim Polres Maros tidak mau serius mengusut tuntas dan menepis kemungkinan TKP di Malino? Banyak warga sekitar yang bisa bersaksi, dan juga bisa meminta bantuan Tim Cyber Polda Sulsel dengan peralatan yang canggih.

“Kenapa pula gelar perkara penetapan tersangka tidak dilaksanakan di Polda Sulsel sebagaimana yang telah disampaikan kepada kami sebelumnya ? Gelar perkara penetapan tersangka terkesan sembunyi-sembunyi dilaksanakan di Polres Maros dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Maros yang kemudian hanya menetapkan 2 tersangka (pasal 359 KUHP). Padahal sebelumnya konon rekomendasi dari seorang pejabat Polda Sulsel yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya, ada sekitar 10 tersangka dengan pasal pidana ada yang berdiri sendiri (berbeda). Hal itu juga pernah diakui Kanit Tipidum Polres Maros yang menyatakan penyidikan kasus ini memakan waktu cukup lama karena dipastikan akan banyak tersangkanya,” ujarnya.

Sementara itu, kakak kandung almarhum Virendy, Viranda Wehantouw selaku pelapor menambahkan, dirinya melihat, mengamati dan menilai kinerja penyidik Satreskrim Polres Maros yang sangat-sangat tidak profesional dalam mengusut  kematian adiknya. 

Bahkan, ia menduga ada keberpihakkan dan diduga bekerja ‘by order’ dari pihak yang sejak awal berjuang keras membungkam kasus kematian mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Unhas ini, serta berusaha agar tidak ada yang terjerat hukum. 

“Atas dasar itulah sehingga saya mengharapkan pihak Ditreskrimum Polda Sulsel menarik penanganan perkara ini dari Satreskrim Polres Maros agar kami keluarga besar almarhum Virendy bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan hukum dalam penanganan kasus kematian adik saya,” tandasnya.

Baca Juga : PPS Kelurahan Balang Gelar Rapat Pleno DPSHP Akhir, Ini Hasilnya