2. Perbaikan pengelolaan kebun Kopsa-M dengan single management untuk:

a. pemeliharaan kebun dan kegiatan pemanenan (persiapan panen dan cara panen);

b. penyusunan rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya pengelolaan kebun Kopsa M;

c. dilakukannya inventarisasi, analisis dan evaluasi lahan kebun plasma yang dapat
dikelola PTPN V melalui koordinasi dengan Kopsa-M; dan

d. pelaksanaan kegiatan pelatihan administrasi, manajemen dan teknis perkebunan
kelapa sawit kepada Kopsa-M.

3. Perbaikan pengelolaan keuangan kebun Kopsa-M dalam bentuk penyampaian
perhitungan data hutang total hutang Kopsa-M, hutang yang telah diangsur, daftar hutang, dan sisa hutang setiap periode, serta dibuatnya perencanaan jangka waktu pelunasan angsuran hutang talangan Kopsa-M kepada PTPN V berdasarkan hasil produksi kebun plasma secara optimal.

4. Disampaikannya dokumen-dokumen yang menunjukkan upaya yang dilakukan PTPN V
terkait perpindahan lahan Kopsa-M ke pihak lain.

5. Upaya penyelesaian proses Sertipikat Hak Milik (SHM) Kopsa-M yang telah dilakukan
PTPN V, berdasarkan luas lahan dalam pengelolaan PTPN V sesuai dengan data yang
menjadi objek Perjanjian.

Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa PTPN V telah melakukan seluruh
perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II.

Dengan pelaksanaan peringatan tersebut, KPPU menghentikan proses penanganan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud.

“Penyelesaian permasalahan kemitraan ini diyakini memberikan manfaat positif kepada 825 (delapan ratus dua puluh lima)
anggota Koperasi Sawit Makmur tersebut,” tutupnya.  **