“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri WBP dan menjadi bekal mental spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat di kemudian hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA, Andi Muhammad Syarif berharap, dengan pemberian remisi pada 17 Agustus tahun ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk kedepannya bisa lebih baik lagi.

“Kami berharap dengan pemberian remisi pada tahun ini menjadi motivasi mereka untuk ke depan lebih baik dan harapan saya semua bisa mendapatkan remisi, agar menjadi motivasi untuk mereka berbuat yang terbaik bagi pribadinya, bangsa, negara dan masyarakat,” ujarnya.

Tercatat bahwa jumlah narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun pada Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa sebanyak 540 WBP dari 582 orang jumlah penghuni.

Adapun WBP yang tidak atau belum mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun 2023 sebanyak 42 orang dikarenakan belum memenuhi syarat administrasi dan substantif.

Sementara, penyerahan remisi umum tahun 2023 pada Lapas Perempuan kelas II A Sungguminasa kali ini diberikan kepada 316 narapidana dari total 372 Warga Binaan Pemasyarakatan.

Warga binaan yang tidak atau belum mendapatkan remisi umum tahun 2023 dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun kali ini sebanyak 56 orang, hal tersebut dikarenakan ada beberapa warga binaan masih dalam tahap pengusulan remisi keterlambatan administrasi dan beberapa lainnya belum memenuhi syarat administrasi dan substantif.