Lanjutnya, untuk pembentukan akta koperasi, agar mencantumkan berita acara rapat, daftar hadir rapat minimal 20 orang, surat kuasa dari pendiri kepengurusan untuk proses pembuatan akte dan pengesahan badan hukum, dan Foto Copy KTP. Setelah itu diakhiri dengan proses pengesahan Badan Hukum Koperasi, oleh deputi bidang kelembagaan Kementrian koperasi dan UKM, atas Ajuan Notaris Pembuat Akte Koperasi.

Selain Walikota Palopo dan Kepala Dinas Koparasi dan UKM, turut Hadir Kepala DEKOPINDA, Kota Palopo Sirmayanto, sekaligus membawakan materi terkait perkoprasian. Para Camat dan Lurah dalam wilayah Kota Palopo. (**)