Kejati Sulsel Sosialisasi Pedoman Kejaksaan Tentang Pemenuhan Aksesibilitas
Akbar menyebutkan pedoman ini juga dilatar belakangi dari adanya beberapa hal-hal menyangkut masalah hak dan kebebasan berpendapat yang dideklarasikan tahun 1984, kemudian juga dilatar belakangi dengan adanya deklarasi hak-hak penyandang Disabilitas.
“Kemudian juga sudah ada UU yang mengatur tentang adanya kewajiban penegak hukum untuk melaksanakan atau memberikan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, didalam pasal 12 UU tersebut juga
diberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengatur secara internal tentang standarisasi pemeriksaan, karena standarisasi pemeriksaan ini bagian dari akomodasi layak bagi penyandang disabilitas,” jelas Akbar.
Dirinya mengemukakan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas ada dua, baik terkait pelayanan maupun terkait sarana dan prasarananya.
“Jadi hal-hal yang menjadi kewajiban penegak hukum adalah bagaimana aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan menjadi suatu kebutuhan hukum khususnya bagi penyandang disabilitas dan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut Akbar menyampaikan para penegak hukum diharapkan ada pengaturan khusus, terkait bagaimana kekuatan pembuktian keterangan penyandang Disabilitas ini dalam proses persidangan termasuk juga terkait masalah pertanggungjawaban pidananya.
“Jadi dua hal ini diharapkan penegak hukum ketika proses peradilan dimana memposisikan penyandang Dissabilitas ini baik sebagai saksi, korban, ataupun tersangka/terdakwa,” tukasnya.
Di pedoman kejaksaan no 2 tahun 2022 ini ada beberapa hal yang diatur didalamnya, baik menyangkut masalah pengertian Dissabilitas, Asas, akomodasi yang layak serta sarana dan prasarana, dan beberapa bagian tertentu terkait masalah prosedur penanganan baik tahapan proses pemeriksaan, tuntutan, pembuktian, dan eksekusi.
“Didalamnya ada pengaturan-pengaturan yang bersifat khusus walaupun rujukannya adalah hukum acara pidana tetapi karena ini adalah kelompok rentan makanya diatur hal-hal bersifat khusus yang nantinya akan dijadikan pedoman bagi jaksa penyidik maupun penuntut umum didalam penyelesaian perkara-perkara yang melibatkan kelompok rentan,” papar Akbar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan