Kejati Sulsel Sosialisasi Pedoman Kejaksaan Tentang Pemenuhan Aksesibilitas
MAKASSAR – Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, kamis(24/8/2023).
Pemerintah juga menerbitkan Rancangan Rencana Aksi Nasional Hak Penyandang Disabilitas (RAN PD) yang mencantumkan mengenai penguatan regulasi dan kebijakan, meningkatnya akses pelayanan hak-hak dasar, menguatnya sistem pengaduan, pelayanan dan penanganan penyandang disabilitas.
Selain itu, Rencana Aksi Nasional Keterbukaan Pemerintah Indonesia (Open Government Indonesia/ RAN OGI) 2020-2022 juga mengamanatkan adanya peraturan pelaksana untuk asesmen pemenuhan kebutuhan akomodasi yang layak bagi Penyandang
Disabilitas di setiap tahapan acara peradilan, di mana lembaga yang menjadi penanggung jawab diantaranya Kejaksaan RI.
Berdasarkan hal tersebut Institute of Community Justice (ICJ) Makassar atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melaksanakan kegiatan K-Hub Berbincang Menarik (Berbinar) terkait Sosialisasi Pedoman Kejaksaaan RI No. 2 Tahun 2023 “Akomodasi Yang Layak dan Penanganan Perkara Yang Aksesibel dan Inklusif bagi penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan”.
Kegiatan ini dilaksanakan secara Hybrid yang berlangsung di hotel Remcy, Makassar, Rabu, 23/08/23.
Salah satu pemateri Akbar selaku Kepala Seksi Tindak Pidana orang dan harta benda Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel membawakan materi sarana prasarana dengan kelembagaan dalam implementasi pedoman kejaksaan no. 2 tahun 2023.
Ia mengatakan hal yang mendasari terbentuknya, pedoman kejaksaan no. 2 tahun 2023 ialah pemenuhan aksesibilitas yang perlu dikuatkan dalam proses peradilan
“Komitmen kejaksaan mengimplementasikan tentang aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas kelompok rentan ini supaya bisa mendapatkan hak dan kemudahan-kemudahan pada proses peradilan. hal tersebutlah yang mendasari bagaimana terbentuknya, pedoman kejaksaan no.2 tahun 2023 ini,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan