Bupati Iksan Iskandar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Jeneponto Perubahan KUA-PPAS 2023 dan KUA-PPAS 2024
Iksan Iskandar menambahkan bahwa peningkatan target pendapatan tersebut secara akumulasi disebabkan karena penyesuaian rencana penerimaan pendapatan dengan pertimbangan capaian realisasi penerimaan pendapatan tahun berjalan pada semester pertama.
Demikian pula kata Iksan Iskandar, ppada belanja Daerah tahun 2023, direncana kan pada APBD Pokok sebesar Rp 1.151.110.662.831,- disepakati pada perubahan anggaran tahun 2023 meningkat sebesar Rp 44.706.235.168. Sehingga menjadi sebesar Rp 1.195.816.897.999,-
Peningkatan rencana belanja tersebut diiringi dengan rencana peningkatan penerimaan pendapatan yang meningkat termasuk memanfaatkan Silpa tahun sebelumnya.
Adapun penerimaan pembiayaan Daerah tahun 2023, direncanakan pada perubahan anggaran sebesar Rp 27.371.707.245,- yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Sementara pengeluaran pembiayaan Daerah tahun 2023 direncanakan pada perubahan anggaran sebesar Rp 1 Milyar. Yang akan digunakan untuk penyertaan modal ke PT. Bank Sulselbar Cabang Jeneponto.
Tak hanya itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang undangan, batas akhir persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan APBD tahun 2023 dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir (30 September 2023).
Demikian pula terhadap batas akhir persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD tahun 2024 dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir (30 Nopember 2023). Beber Iksan Iskandar. (*)
Tinggalkan Balasan