Oleh karena itu, Pj. Gubernur mengharapkan prinsip governance dan kehati-hatian harus diprioritaskan dalam penggunaan KKPD ke depan.

“Kami berharap Bank Sulselbar dapat memitigasi risiko penyalahgunaan KKPD ini agar implementasinya berjalan optimal,” imbuhnya. 

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, yang turut hadir dalam acara, memberikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurutnya, implementasi KKPD merupakan sebuah kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Setelah penandatanganan Pergub dan PKS, diharapkan penerbitan KKPD dapat segera dilakukan dalam beberapa minggu ke depan dan efektif digunakan setelahnya. 

Sebagai informasi, limit menggunakan KKPD mencapai Rp200 juta per transaksi apabila belanja barang/jasa atau modal dilakukan melalui platform e-katalog maupun toko elektronik.

Hal ini merupakan sebuah kabar baik bagi pelaku UMKM di Sulawesi Selatan, terutama dengan adanya kepastian dan kecepatan pembayaran bagi mereka.

Terlebih, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang paling aktif memanfaatkan platform e-katalog untuk berbelanja.

Dengan begitu, kehadiran KKPD ini dapat membuat aktivitas ekonomi lokal di Sulawesi Selatan menjadi lebih bergeliat. 

KKPD nantinya akan dilengkapi dengan beragam fitur inovatif, seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), kartu fisik, hingga online payment.

Hal ini akan membuka peluang yang lebih besar bagi pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha di Sulawesi Selatan.

Data Bank Indonesia menunjukkan ada sebanyak 853 ribu merchant di Sulawesi Selatan yang telah memiliki QRIS dan 24 ribu merchant yang memanfaatkan mesin EDC. 

Bank Sulselbar di sisi lain akan terus berkomitmen dalam mendukung program digitalisasi Pemerintah Daerah, termasuk dalam hal implementasi KKPD.

YouTube player