Sementara seorang pengacara yang juga turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut, Machbub menambahkan,terdapat problem yuridis dalam penerapan Perda Bantuan Hukum kepada warga kurang mampu tersebut.Yakni kategori masyarakat yang dianggap tidak mampu seperti apa.

“Tidak mampu itu kategorinya seperti apa, ini yang menjadi kendala yuridis. Lalu bagaimana kalau ada persoalan sengketa tanah yang lawannya ternyata pemerintah kota. Apakah yang bersangkutan masih berhak mendapat bantuan hukum,” katanya.(rls)