MAKASSAR – Kuasa Hukum ASN yang di Non Job kan, Demosi, dan Mutasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan era Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaeman akan melaporkan ke semua instansi terkait, rabu(20/9/2023).

Hal ini disampaikan M.Amin MH kuasa hukum para ASN yang di Non Job kan, Demosi, Mutasi yang mengatakan berkas sudah disiapkan untuk melaporkan kesemua instansi terkait.

“Berkas sudah kami siapkan, adapun instansi yang akan kami laporkan yaitu KASN, Mendagri, Ombusman, BPK RI, gugatan PTUN, dan KPK,” ungkapnya.

Tambah M. Amin MH untuk yang masalah dalam penentuan jabatan yang disinyalir kuat dan patut diduga ada unsur KKN dan jual beli jabatan, akan melaporkan ke KPK.

“Laporan untuk ke KPK sudah kami kumpulkan berkasnya dan siap, saya mensinyalir kuat praktek jual beli jabatan dan penentuan jabatan itu ada, dengan menggelontorkan sejumlah uang yang besar, kalau di kumpulkan sampai tembus Trilyunan jumlahnya,” pungkasnya.

Pada hari selasa(19/9/2023) para ASN yang di Mutasi, Demosi dan Non Job oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaeman pada saat memimpin melakukan konference pers di salah satu Warkop di Wilayah Kecamatan Rappocini.

Para mantan pejabat yang dimutasi, demosi dan di non aktifkan dimasa kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaeman yang kini mengangkat kuasa hukum dari M. Amin, MH yang akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

M.Amin MH mengatakan mutasi, demosi dan menon jobkan para Kliennya dianggap cacat prosedural dan tidak mendasar, kami akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan tata usaha negara.

“Surat Keputusan yang di keluarkan oleh Pemprov Sulsel sangat buruk sekali, kalau saya bisa katakan ini birokrasi primitif, masa seorang Pejabat di non job kan tidak dikasih alasan,” ungkapnya.