Mantan Karyawan Adukan PT Bintang Internasional Ke Disnaker Kota Makassar
04/10/2023 18:39
Kuasa Hukum DS-pun telah mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kliennya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003.
“Menindaklanjuti hal tersebut. Jadi pada 29 September 2023, kami mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Dengan harapan Disnaker Kota Makassar dapat menindaklanjuti dengan segera tuntutan tersebut,” harapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan