Kuasa Hukum DS-pun telah mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kliennya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003.

“Menindaklanjuti hal tersebut. Jadi pada 29 September 2023, kami mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Dengan harapan Disnaker Kota Makassar dapat menindaklanjuti dengan segera tuntutan tersebut,” harapnya.