MAKASSAR – Dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar kegiatan yang dilaksanakan di hotel Melia Makassar, Jumat (10/11/2023).

Kabid pengembangan tata ruang dan bangunan, Ilham Noor mengatakan, dalam hal ini di Kota Makassar, sementara akan direvisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Hal ini untuk menyinkronkan apa yang ada di pusat, di provinsi dan di kota, seperti Permen ATR BPN Nomor 15 tahun 2021, perlu sesegera mungkin ditindaklanjuti di tingkat kota, untuk sama-sama menopang tentang fungsi masing-masing wilayah, untuk penataan ruang itu sendiri,” ujarnya.

Untuk membahas teknis pelaksanaan Permen ATR BPN Nomor 15 tahun 2021 tersebut, makanya Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi tersebut.

“Kami mengundang beberapa stakeholder dan unsur pemerintahan, sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan, yang dianggap vital dalam pelaksanaan Permen yang baru ini,” ungkap Ilham Noor.

Lebih lanjut dijelaskan olehnya, di Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, telah terbentuk Forum Penataan Ruang (FPR). Ini berfungsi memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, saat ada kegiatan yang akan dilaksanakan di suatu wilayah tertentu.

“Jadi ada pertimbangan dari beberapa elemen masyarakat, yang tergabung dalam FPR, serta dinas lain yang terkait,” jelasnya.

Berkaitan dengan FPR, juga diamini oleh Ilham Landahing, selaku Pejabat Fungsional Tata Ruang sekaligus anggota Pokja Perencanaan di FPR.

Kegiatan ini menghadirkan dua orang pemateri, yakni Jamilah Abbas, S.Si, M.T dan Arig Isnaeni, S.T, M.S.P.