Setelah melakukan orasi ilmiah secara bergantian, Aliansi Mahsiswa dan Pemuda Anti Narkoba Sulsel diterima untuk melakukan audiens oleh perwakilan dari satuan Propam dan Satuan Narkoba Polda Sulsel.

Muatan dalam audiens tersebut, Dimana pada saat dimintai keterangan salah satu Satuan Narkoba menyampaikan bahwa betul sudah ada pelaku yang di tangkap dan sudah masuk tahap penyidikan.

“Betul apa yang disampaikan oleh kawan-kawan Aliansi bahwa memang ada pelaku pengguna sekaigus pengedar narkotika jenis sabu yang diaman di Kecamatan Kajang yang masih berada pada tahap penyidikan,” ungkap Bang Andri sapaan akrab anggota Satuan Narkoba.

Salah satu anggota Satuan Propam juga menyampaikan bahwa akan segera melakukam kordinasi dengan Satnarkoba Bulukumba.

“Kami akan segera melakukan koordinasi dan pemanggilan terhadap Satnarkoba Bulukumba untuk mendalami tuntutan kawan-kawan aliansi,” ungkapnya.

Mengakhiri audiensi, ciwang menantang Kapolda Sulsel untuk segera menginstruksikan Kapolres Bulukumba untuk segera melakukan pers rilis terkait penegakan hukum yang ada di Kabupaten Bulukumba khususnya di Kecamatan Kajang.

”Menantang Kapolda Sulsel untuk mengentruksikan kepada Polres Bulukumba selama 2X24 jam untuk melakukan pers rilis dan penegakan supremasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada dan kami duga pada saat melakukan interogasi terhadap pelaku pastinya menyebutkan salah satu nama,” tantang ciwang.

Adapun tuntutan massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel:

1. Mendesak Kapolri copot Kapolres Bulukumba yang gagal menegakkan supremasi hukum ditanah Butta Panrita Lopi.

2. Copot Kasat Narkoba Polres Bulukumba.

3. Mendesak Kapolda Sulsel mengambil alih penyelidikan pengembangan pengguna sekaligus pengedar sabu di Kecamatan Kajang.

4. Tegakkan supremasi hukum serta hilangkan wabah pengedaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kajang.