MAKASSAR- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Narkoba Sulawesi Selatan (AMPTK Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulsel, Rabu (13/12/2023).

Menanggapi kasus penangkapan yang diduga pelaku pengguna/penggedar narkotika jenis sabu inisial (H) di Desa Bontobaji Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Dimana diketahui penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 23 November 2023, dalam penangkapan tersebut diamankan dengan barang buktti narkotika jenis sabu.

Jendral Lapangan Aliansi Mahiswa dan Pemuda Anti Narkoba Sulsel, Riswandi menyampaikan bahwa zat narkotika dapat merusak generasi di negara republik Indonesia terkhususnya di Kabupaten Bulukumba.

“Narkotika merupakan zat yang sangat berbahaya dan dapat merusak keberlangsungan hidup bangsa dan generasi di negara republik Indonesia terkhususnya di Kabupaten Bulukumba itu sendiri,” tegas ciwang sapaan akrabnya dalam orasi.

Lanjut berdasarkan data yang diterima oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa jumlah korban yang disebabkan oleh barang haram itu meningkat hingga dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. Menanggapi fenomena ini pemerintah telah menetapkan negara kita sedang berada dalam keadaan darurat narkoba.

“Dengan adanya kasus tersebut merupakan tantangan bagi pihak aparat penegakan hukum terkhusunya pada Polres Bulukumba untuk mengembalikan citra nama baik kepolisian dimata masyarakat terlepas daripada banyaknya pejabat tinggi aparat kepolisian tersandung kasus narkotika, namun pihak Polres Bulukumba duga tidak mampu mempublikasikan dan membuktikan hal tersebut di mata Masyarakat,” katanya.

Ia pulang mengatakan pihak Polres Bulukumba sampai hari ini belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan yang di Kecamatan Kajang

“kasus tersebut sudah hampir 1 bulan, Polres Bulukumba juga belum mengambil tindakan tegas untuk melakukan pers rilis bahwa betul adanya penangkapan terkait kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Kajang,” tandasnya.