Saat ini, pemerintah punya target untuk menciptakan hutan baru seluas total 600 ribu hektare lahan di Indonesia, yang menjadi kewajiban para pemilik IPPKH.

“Dari total 1308 IPPKH di Indonesia, total kewajiban lahan DAS yang harus direhab mencapai 608.000 hektare. Namun upaya yang kita lakukan cuma sekitar 3.000-an per tahun,” ungkap dia. Karena itu, penanaman pohon harus terus dilakukan setiap hari. Sepanjang musim hujan dan terus dipelihara dengan sungguh-sungguh.

Sementara itu, Direktur Strategic Permit PT Vale, Budiawansyah menjelaskan, komitmen penting PT Vale adalah melestarikan lingkungan.

Sebab, PT Vale hadir bukan hanya menambang, tetapi juga bagaimana memenuhi prinsip keberlanjutan.

“Komitmen kami ini juga telah ditegaskan dalam Conference of Parties (COP) ke-28 di Dubai, Uni Emirat Arab kemarin. Ada sebanyak 118.000 hektare lahan konsesi tambang PT Vale di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Namun cuma 48 persen yang kita tambang. Selebihnya kita jaga menjadi area konservasi, sehingga tetap lestari,” jelasnya.

Budiawansyah menuturkan, PT Vale memiliki prinsip untuk mengganti lahan bukaan tambang dengan aksi rehabilitasi yang luasnya bisa sampai tiga kali lipat.

“Artinya, kalau kita menambang lahan yang sudah direklamasi 10 hektare, maka kami ganti (rehabilitasi) 30 hektare,” tuturnya.

Adapun lahan DAS yang direhabilitasi PT Vale di Lappa Laona, Kabupaten Barru, luasnya sebesar 250 hektare yang diisi tanaman pohon pinus.

Itu adalah bagian dari total 10.000 hektare lahan DAS di luar area konsesi tambang PT Vale tahap pertama dengan nilai anggaran Rp200 miliar.

“Di Sulsel, rehabilitasi DAS sebanyak 10.000 hektare ini dilakukan di 13 kabupaten, yaitu Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Pinrang, Soppeng, Bone, Barru, Maros, Gowa, Takalar, Luwu Timur, Luwu Utara, dan Luwu,” katanya.