JENEPONTO – Kepolisian Resor Jeneponto Polda Sulsel menggelar kegiatan Rilis akhir tahun 2023 di Lobby Mapolres Jeneponto Jalan Sultan Hasanuddin No. 66 Bontosunggu Kel. Empoang, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto, Ahad (31/12/2023).

Kegiatan rilis akhir tahun tersebut dipimpin langsung Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono, S. H., S.I.K. didampingi Kabag Ops. Kompol Abdul Halim, S.Sos., MM., Kasat Reskrim AKP Supriadi Anwar, S.H., MH, dan Kasi Humas AKP BAKRI, S.Sos.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas AKP Ibrahim, S.E., Kasat Intelkam Iptu Jamaluddin, Kasat Narkoba Iptu Ronald Thomas, S.H., S.E, serta para tamu undangan Insan Jurnalis Media.

Dalam konferensi pers yang digelar dihadapan para Insan Jurnalis Media, Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono, S. H., S.I.K. menjelaskan bahwa Tingkat kriminalitas di wilayah Kabupaten Jeneponto mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya kemungkinan besar disebabkan karena meningkatnya mobilitas Masyarakat, seperti tindak umum dari tahun 2022 terhitung ada Lapor 934, Selesai 733 Kasus, sementara 2023 terhitung ada lapor 1087, selesai 776, atau mengalami kenaikan 16,38 % untuk jumlah kasus lapor, sedangkan penyelesaian mengalami kenaikan 5,86 %, terang Kapolres.

Kapolres kembali menjelaskan bahwa untuk tindak kejahatan yang menonjol di Kabupaten Jeneponto terdiri dari kasus pembunuhan 6 kasus (selesai 1 kasus, 5 proses sidik), penganiayaan Berat 3 kasus (selesai 2 kasus, 1 proses sidik), curi pemberatan 8 kasus (5 selesai, 3 lidik), curanmor 11 kasus (7 selesai) sedangkan kasus korupsi 2 lapor sementara proses sidik.

Sementara untuk kasus narkoba sendiri kata Kapolres, di Kabupaten Jeneponto juga mengalami kenaikan, dimana pada tahun 2022 pihaknya menangani 41 kasus, selesai 52 kasus, sedangkan penyelesaian mengalami kenaikan 9,61 % dengan barang bukti sabu sabu total seberat 94,77 gram dan obat daftar G 1.533 Butir dengan 52 tersangka (2, bandar, 13 pengedar dan 37 pengguna) Sementara tahun 2023 ini ada 57 kasus, atau mengalami kenaikan 2,43 % dengan barang bukti sabu total seberat 35,5963 gram dan obat daftar G sebanyak 1.700 butir dengan 74 tersangka (12 pengedar dan 62 pengguna).