JENEPONTO – Sat Narkoba Polres Jeneponto berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menerima, narkotika golongan I jenis sabu.

Mereka masing-masing berinisial “S” (49) dan “MRA” (21) dan “D” (22). Ketiganya diamankan di dua tempat berbeda.

Kapolres Jeneponto AKBP Budi Hidayat, melalui Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri menjelaskan awalnya polisi mengamankan “S” di Lingkungan Toko Kota, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto pada 22 Januari 2024 .

“Dari tangan “S” kami mengamankan barang bukti tiga belas sachet kecil kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok gudang garam surya. Selain itu, kami juga mengamankan 1 (satu) buah HP milik “S”,” kata AKP Bakri, Selasa (23/01/2024).

Tak sampai disitu, polisi lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, aparat penegak hukum juga mengamankan “MRA” bersama “D” di dusun Kayuloe Timur, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Dari tangan “MRA”, polisi mengamankan dua sachet kecil kristal bening yang diduga sabu selain itu polisi mengamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan transaksi barang haram tersebut yakni satu unit HP dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi ketiga pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial “S” dan saat ini masih dalam penyelidikan keberadaanya.

Hanya saja, saat dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan orang yang dimaksud. “Saat ini kami telah menetapkan pemasok barang tersebut sebagai DPO,” tandasnya. (*)

YouTube player