Jakarta, Rakyat News – Keberhasilan tim gabungan Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia mengevakuasi 345 warga yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Desa Kimbely dan Utikini, Papua, pada Jumat (17/11/2017) patut diapresiasi. Namun, aparat keamanan harus tetap melakukan operasi pengejaran terhadap kelompok tersebut.

“Saya mengapresiasi kerja keras dan kekompakan yang ditunjukan TNI-Polri dalam melakukan evakuasi terhadap warga yang disandera kelompok kriminal bersenjata. Tapi, aparat keamanan harus tetap memburu kelompok tersebut agar kelompok itu tidak bisa berkembang lagi,” ujar TB Hasanuddin, Sabtu (18/11/2017).

Dalam melakukan perburuan terhadap kelompok kriminal bersenjata tersebut, diperlukan strategi yang matang. Karena, kelompok itu memiliki senjata standar militer. Apalagi, kelompok bersenjata itu sudah berani menantang perang terbuka kepada aparat.

“Pengejaran jangan diartikan menumpas tuntas atau membunuh para anggota kelompok bersenjata secara langsung. Aparat harus tetap mengedepankan cara persuasif, meminta anggota KKB itu menyerahkan diri dan senjatanya,” tutur TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menyarankan, tim gabungan Polri dan TNI dapat menyertakan Komnas HAM saat melakukan pendekatan persuasif dengan kelompok bersenjata tersebut. dengan demikian, sambung TB Hasanuddin, Komnas HAM dapat memahami situasi riil di lapangan.

“Mungkin saja kelompok bersenjata itu bisa diajak bicara baik-baik bila ada Komnas HAM,” kata TB Hasanuddin.

Bila kelompok bersenjata itu tidak mengindahkan permintaan aparat, TB Hasanuddin menyarankan, tim gabungan Polri dan TNI dapat melakukan tindakan tegas sebagai langkah terakhir.

“Nah, kalau kelompok bersenjata itu tetap bersikeras tidak mau diajak berdamai, Komnas HAM kan tahu sendiri kondisi riilnya, sehingga tidak menyalahkan tindakan-tindakan yang dilakukan aparat,” tukas TB Hasanuddin.

Namun, imbuh TB Hasanuddin, sejatinya di negara manapun, yang namanya kelompok bersenjata selain aparatur keamanan, tidak diakui di dalam negara.

YouTube player