Menurut Lukman Irwan, lembaga survei yang terbukti merilis data survei yang tidak memenuhi kaidah akademis ini seharusnya mendapatkan sanksi yang tegas dari lembaga asosiasi yang menaunginya, dan juga menjadi bahan evaluasi bagi KPU untuk tidak memberikan izin lagi dalam merilis hasil survei dalam satu periode kontestasi.

Akademisi Unhas ini juga berharap masyarakat dapat tetap berpikir secara kritis terhadap hasil-hasil survei yang muncul, sehingga dapat melakukan perbandingan dan tidak menelan mentah-mentah informasi yang dirilis oleh sebuah lembaga survei.**