MAKASSAR – Penyuluhan hukum YLBHM (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar) dan Kemenkumham Sulsel (Kementerian Hukum dan HAM) bertajuk “Problematika Perkawinan Pasca Putusan MK Tentang Usia Menikah” yang diselenggarakan di Kelurahan Samata, Kabupaten Gowa, Senin (27/9/2021), mendapat apreasiasi dari Lurah Samata.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Lakukan Kunjungan ke YLBH Makassar

Dalam sambutannya, Lurah Samata, Faisal Ichwan Azali menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pihak YLBHM dan Kemenkumham Sulsel yang telah menyelenggarakan penyuluhan hukum ini.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak YLBHM dan Kantor wilayah hukum dan HAM yang telah menyelenggarakan penyuluhan pendampingan hukum gratis di wilayah Kelurahan Samata. Hal ini sangat penting bagi masyarakat kami agar mereka dapat memahami krusial hukum yang terjadi dalam lingkungan. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi kegiatan ini,” ucapnya.

Problematika ini banyak terjadi di wilayah kelurahan, seperti permintaan surat pengantar pernikahan untuk anak usia dini yang dialami oleh pihak Kelurahan Samata.

“Problematika ini sangat banyak terjadi di wilayah kelurahan, karena pihak kelurahan yang mengeluarkan surat pengantar nikah untuk diajukan ke KUA, dan sejauh ini tidak sedikit masyarakat yang datang ke kantor lurah ingin menikahkan anaknya di bawah umur 19 tahun,” lanjutnya.

Harapannya, setelah diadakannya kegiatan ini, masyarakat mampu memahami perubahan hukum yang terjadi dalam lingkungan terkait usia menikah.

“Saya sangat berharap, setelah mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini, masyarakat mampu untuk memahami perubahan-perubahan hukum yang terjadi dalam lingkungan terkait usia menikah. Karena, sering kali pihak KUA telah menolak surat pengantar nikah anak usia dini yang diajukan oleh pihak kelurahan, dengan alasan tidak sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya.