BANTAENG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Bantaeng melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, pada Rabu, 27 Maret 2024.

MoU ditandatangani oleh Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh dan Ketua JOIN Bantaeng Alimin DS di Hotel Ahriani Jalan Raya Lanto Bantaeng.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal penyebaran informasi atau publikasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) gubernur dan wakil gubernur serta Pemilukada bupati dan wakil bupati pada tahun 2024

Muhammad Saleh dalam keterangannya usai penandatanganan menyatakan bahwa merasa terhormat bisa meneken MoU ini karena keterlibatan media sebagai penyebar informasi dan sarana publikasi kepada masyarakat terkait jadwal dan tahapan Pemilukada sangat dibutuhkan.

Karena itu KPU Bantaeng mendorong pengembangan pengawasan partisipatif dengan melibatkan berbagai stakeholder. Lembaganya terus berupaya mengkonektivitaskan semua pihak dalam mengawasi pemilu. Dengan begitu, kata dia, pencegahan potensi pelanggaran pemilukada akan lebih efektif.

Karena peran media melalui organisasi media yang ada di Kabupaten Bantaeng sangat vital artinya dalam hal perluasan informasi.

Di mana dalam penyebaran informasi terkait Pemilukada gubernur dan Pemilukada bupati melalui media, pastinya telah melewati tahapan check and balance dan sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang mengedepankan cover both side sebelum disajikan ke masyarakat luas.

Lanjut Saleh, pihak KPU Kabupaten Bantaeng melibatkan dua organisasi media yaitu JOIN dan juga Forum Jurnalis Bantaeng (ForJB) untuk membuat nota kesepahaman.

Tak hanya itu, Dikarena terbukti keduanya telah memberi andil besar dalam hal penyebaran informasi tahapan dan jadwal Pemilu presiden dan wakil presiden serta Pemilu calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten ke masyarakat pada Februari lalu.