Makassar, Rakyat News – Satuan Satnarkoba Polres Parepare, sudah menghampiri dua bulan kerja keras mengejar kurir narkotika jenis sabu-sabu
seberat 1,6 kilogram yang melibatkan anak di bawah umur, Muhammad  Iksan (16).

Terbitnya P21 terhadap tersangka anak di bawah umur yang pernah menghebohkan karena tiba-tiba bebas karena demi hukun (masa tahanan di tingkat penyidik berakhir) sementara penyidik sendiri belum bisa merampungkan untuk diteruskan ke penuntut.

Pihak Kejaksaan Parepare , sangat memaumi kerja keras penyidik narkoba yang hingga kini belum berhasil menemukan tersangka anak dibawa umur itu.

Sedang Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi , kepada pers membenarkan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Iksan yang kini telah menjadi buron pasca dibebaskan beberapa waktu lalu.

Kondisi belum di-temukannya buron kurir sabu-sabu dibawa umur yang diduga di-datangkang dari Malaysia itu , menurut salah satu JPU , ” P21 sudah kami terbitkan , sebulan yang lalu, meski pengejaran tersangka belum juga ada titik terangnya, ” tambah Syahrul, SH , JPU perkara ini , ke Jornalist Online Indonesia (JOIN), Rabu (22/11) lewat hubungan selulernya.

Perjalanan kasus ini (Muhammad Iksan) dalam pengembangan kepolisian baru berhasil ditangkap setelah berjalan empat bulan. Kemudian demi hukum kurir ini harus dilepaskan karena masa penahanan yang sangat singkat ditingkat penyidik.
Namun Kapolres dan satuannya tak henti-hentinya mengejar hingga tertangkap.

Kasus lepasnta kurir di bawah umur ini (Muhammad Iksan) tepatnya Kamis (8/6/2017) lalu cukup mencengangkan publik. Pasalnya Iksan
dinyatakan bebas demi hukum sebelum kasusnya bergulir di pengadilan.

Ia ditahan  hanya selalam 15 hari, masing-masing  7 hari penahanan polisi dan perpanjangan penahanan oleh kejaksaan selama 8 hari.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik apakah buron tersebut sudah diamankan atau keberadaannya udah terdeteksi.

Namun sumber-sumber yang menyebut bila tetsangka , masih menyembunyikan dan berpinda-pinda antara Nunukan, Sebatik, Kalimantan Utara.

Dalam kasus ini meski penyidik sudah mengamankan kurir sabu sabu yang menggunakan anak di bawah umur (Muhammad Iksan). Namun, hingga masa penahanannya berakhir, penyidik belum berhasil
menghadirkan , tersangka Samsul (ayahannya Iksan) yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba dari Nunukan serta terduga pemilik sabu-sabu, Abdullah, belum berhasil didatankan, demi hukum Iksan harus di dibebaskan demi hukum karena masaha tahanan tingkat penyidik berakhir . (*)

Penulis : Nasri Aboe/JOIN.