RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas), membenarkan adanya kasus pelecehan yang dilakukan oleh dosen kepada empat orang mahasiswi. Dalam kejadian ini, pelaku tidak mengakui semua perbuatannya.

“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan juga sudah mengakui beberapa hal. Jadi tidak semua yang disampaikan oleh korban itu diakui,” ujar Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida, Jumat (28/6/2024).

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Satgas PPKS Unhas yang berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus secara transparan dan adil. Meskipun, dosen mengklarifikasi bahwa tindakan itu merupakan bentuk kedekatan yang diibaratkan seperti orang tua dan anak.

Pihak universitas telah memberhentikan pelaku. “Untuk sementara, Pak Rektor sudah memberhentikan sementara sebagai Kadep,” kata Prof. Farida.

Prof. Farida menegaskan, Tim Satgas PPKS Unhas menangani kasus ini dengan sangat hati-hati, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permendikbudristek tentang penanganan kekerasan seksual. “Banyak pihak yang harus kita mintai keterangan terkait. Sama dengan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas, Prof. Sukri Tamma, menyatakan bahwa pihak fakultas telah berkoordinasi erat dengan Tim Satgas untuk menangani kasus ini sesuai dengan kode etik universitas.

“Untuk kasus seperti ini kan ada kode etik tersendiri. Tidak mempublish sampai kemudian terkonfirmasi. Kita menjaga kedua belah pihak, itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada,” jelasnya.

 

Penulis: Dwiki