Penyaluran kepada Pelaku UMKM ini diharapkan dapat maksimal dilaksanakan mengingat pelaku UMKM sangat berdampak pandemi Covid 19.

Untuk itu perlu langkah strategis dalam mengakselarasi hal tersebut. Langka tersebut antara lain: pertama Memperkuat Basis data pelaku UMKM melalui peningkatan peran Pemda dalam mengupdate data SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) yang sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

Kedua Pemda diharapkan mampu merespon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja UMKM untuk pemulihan perekonomian di Daerah.

Ketiga Meningkatkan peran TPAKD sebagai sarana Inklusi Keuangan dalam rangka memastikan ketersediaan akses jasa keuangan dengan mudah, murah, dan aman, bagi pelaku usaha.

Memberikan keterbukaan semua layanan keuangan khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat di daerah, keempat melakukan pendampingan dengan pola hilirisasi pelaku UMKM sehingga mampu mandiri dari segi pembiayaan, branding produk, iklan, pemasaran dan bahkan digitalisasi produk UMKM (melalui Market Place/Digipay Pemerintah).

Kelima Menciptakan kemudahan akses pembiayaan melalui penyaluran UMi oleh BLU PIP Kementerian Keuangan dengan syarat mudah By Name By Addres hanya dengan E KTP tanpa jaminan/agunan.