RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka saluran pengaduan masyarakat terkait dugaan praktek korupsi pada pemilihan kepala daerah mendatang. KPK juga mengawasi potensi penyalahgunaan anggaran termasuk dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur aspirasi oleh anggota DPR di sejumlah daerah untuk kepentingan elektoral Pilkada 2024 dan lainnya.

“Bagi masyarakat yang menemukan dugaan praktek korupsi dan penyalahgunaan anggaran silakan laporkan. Kita akan proses,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Jakarta.

Seperti dikutip Metrotvnews.com Tessa menjelaskan, terkait Pilkada, KPK melakukan 3 pendekatan, yaknj Kampanye antikorupsi dengan tema Hajar Serangan Fajar, untuk meningkatkan kesadaran publik terkait pencegahan Politik Uang dan korupsi menjelang pencoblosan.

Selain itu, penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), (Bawaslu – penyelenggara pemilu); Politik Cerdas Berintegritas (PCB) terpadu (partai, kader – sebagai peserta pemilu)

Kedua, pencegahan yakni kewajiban melaporkan LHKPN bagi bagi bakal calon kepala daerah. Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh korsup – yang menjadi basis identifikasi permasalahan di tiap daerah.

“Ketiga, membuka saluran pengaduan masyarakat,” ujar Tessa.

Terkait Pilkada, Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya juga mempertanyakan standar moral dugaan praktik penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur aspirasi oleh anggota DPR di sejumlah daerah untuk kepentingan elektoral Pilkada 2024 dan lainnya.

“Tak hanya KIP, ada juga beberapa lainnya. Ini yang perlu dipertanyakan, apakah secara moral patut? Bukankah itu sarat dengan konflik kepentingan dan lainnya,” kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais beberapa waktu lalu.

Founder Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Fuad Adnan juga ikut mengkritisi model penyaluran KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR di sejumlah daerah untuk kepentingan Pilkada 2024 dan elektoral lainnya.