KPK Buka Saluran Pengaduan Masyarakat Terkait Penyimpangan KIP di Daerah
LBH Pendidikan bahkan menyebut cara penyaluran beasiswa berbau politis ini melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
Indraza melanjutkan, tak hanya secara moral dan etika, praktik semacam itu patut dipertanyakan prosedurnya. “Apakah KIP Kuliah jalur aspirasi oleh DPR ini sudah benar secara prosedur?”
Oleh karena itu, tegasnya, pihak terkait perlu mempertegas dan memperjelas prosedurnya seperti apa.
Ia juga menilai publik seharusnya melakukan perlawanan dengan cara tidak melayani tindakan yang tidak patut ini.
“Sanksinya tentu juga secara moral. Publik bisa saja menghukumnya dengan tidak memilih kepentingan elektoral dari anggota DPR tersebut,” tegasnya.
Ditanya, apakah institusi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi layak melakukan penyelidikan karena potensi penyalahgunaan ini juga menggunakan dana APBN yang nota bene uang rakyat, Indraza enggan berkomentar.
“Itu silahkan, urusan penegak hukum untuk masuk atau tidak. Bagi kami hanya kepentingan moral dan kepatutan,” katanya.
Tak tepat sasaran
Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Billy Mambrasar juga mengkritisi program KIP Kuliah ini karena diduga kerap dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral anggota DPR dan bahkan kepentingan elektoral keluarganya yang tengah mengikuti momentum pilkada.
“Siapa yang dapat menjamin dan mencegah agar DPR tidak subjektif dan hanya memberikan program KIP Kuliah jalur aspirasi mereka ini, kepada hanya orang-orang yang memilih mereka saat Pileg, atau buruknya, kerabat, serta kenalannya saja,” kata Billy.
Menurut Billy, dirinya khawatir dengan subjektivitas DPR dalam memilih calon pendaftar KIP Kuliah banyak tidak tepat sasaran.
Karena itu, tambahnya, masyarakat Indonesia yang secara ekonomi kurang mampu dan membutuhkan, bakal kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat program ini.
Warga Polewali Mandar, Andi Maulana sebelumnya mengeluhkan penyerahan beasiswa KIP Kuliah kepada mahasiswa STIKES Bina Bangsa (BBM) yang dilakukan oleh salah satu Anggota Komisi X DPR, Ratih Megasari Singkaru.
Tinggalkan Balasan