JAKARTA – Menteri Pertanian Periode 2019 – 2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL)  dalam pledoinya setebal 25 halaman, yang dibacakan dalam Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024, mengungkapkan, tuduhan meminta 20 persen dari anggaran Kementrian Pertanian, tidak masuk akal. Jika benar dirinya meminta 20 persen seperti yang dituduhkan, maka dirinya sudah kaya raya.

”Saksi Panji di dalam BAP penyidikan maupun di persidangan menyatakan bahwa saya pernah meminta 20% (dua puluh persen) dari setiap anggaran masing-masing satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertanian. Anggaran Kementerian Pertanian setiap tahun adalah berkisar kurang lebih Rp 15 triliun. Saya sudah menjabat sejak akhir tahun 2019. Apabila dihitung 20% persen atau seperlima selama 4 tahun sejak 2020 sampai dengan tahun 2023 yaitu 20% atau 1/5 x Rp 15 triliun pertahun x 4 tahun = Rp 12 trillun, maka saya telah menjadi orang yang sangat kaya raya dan berkecukupan,” jelas SYL, dalam pledoinya.

Sementara, ungkap SYL, semua harta bendanya yang telah disita oleh penyidik tidaklah besar. Sangat jauh dari nilai tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keterangan saksi Panji tersebut tidaklah masuk akal.

”Selain itu, apabila benar ia menyampaikan kepada saksi Sekjen, para Dirjen, saksi Direktur dan saksi lainnya bahwa menurutnya saya telah memerintahkan hal-hal seperti pungutan dan urungan atau memberikan dan menyerahkan sejumlah uang dan barang yang tidak pernah saya perintahkan menunjukkan pula bahwa saksi Panji bisa dan biasa mencatut nama saya yang memperlihatkan bahwa saksi Panji mempunyai cara hidup dan kesusilaan yang buruk, tidak masuk akal dan tidak dapat dipercaya dan memang itu sangtlah tidak benar adanya,” bebernya.