Oleh karena itu, tambah SYL, dakwaan dan tuntutan yang mendasarkan pada keterangan saksi-saksi yang tidak masuk akal dan tidak dapat dipercaya karena tidak benar tersebut berdasarkan Pasal 185 ayat (6) KUHAP seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan dirinya.**