Begitu pula keterangan saksi yang menyatakan bahwa apabila ada pejabat Eselon I dan Eselon II tidak bersedia memenuhi permintaan akan dimutasi juga tidak masuk akal. SYL menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian, tidak ada kewenangan dirinya terkait pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian pejabat setingkat Eselon II dan Eselon I. Semua itu kewenangan dan tugas pokok saksi Kasdi selaku Sekjen didasari oleh Perpres Nomor 117 tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian dan Permentan Nomor 19 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian.

”Saya tidak mungkin turut campur dalam proses tersebut. Apalagi dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian berdasarkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014 menganut merit sistem, dimana selaku Pembina Kepegawaian saya hanya membentuk pansel dan proses selebihnya berada di pansel tersebut, Pembina kepegawaian dalam hal ini menteri hanya memilih dari nama-nama yang disodorkan oleh pansel tersebut,” jelasnya.

”Apabila saya yang tidak mempunyai kewenangan dalam proses tersebut memaksakan diri untuk mempengaruhi Sekjen melakukan penyalahgunaan, berdasarkan aturan dapat mengajukan proses Keberatan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, badan Pertimbangan Kepegawaian, Komisi ASN hingga mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, di era transparansi dan keterbukaan seperti sekarang ini, dapat juga menyebarluaskan melalui berbagai media hingga viral,” lanjutnya.

Kenyataannya, kata SYL, hal tersebut tidak pernah ada karena memang dirinya tidak pernah melakukan perbuatan mengancam akan melakukan mutasi atau demosi pejabat, karena memang sangat tidak masuk akal apabila ia melakukan hal tersebut.

”Keterangan-keterangan saksi Panji maupun saksi lainnya yang dalam satu hal tidak masuk akal dan tidak benar (berbohong), maka dapat dipastikan bahwa keterangan-keterangan lainnya pun juga tidak benar,” terangnya.