JAKARTA – Permohonan uji materi Pasal 77 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) soal privatisasi terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ditolak oleh Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia.

Baca Juga : Dorong Finalisasi RUU KUHP, MK Tetap Lihat Sebagai Ius Constituendum

Pemohon beranggapan negara berpotensi kehilangan hak menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara, menguasai hajat hidup orang banyak, sumber daya alam termasuk minyak dan gas.

Hal itu karena pasal 77 huruf c dan d UU BUMN 19/2003 tidak mengatur anak perusahaan persero sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi menimbang ketentuan konstitusi tidak menolak privatisasi asalkan hal tersebut tidak meniadakan penguasaan negara dalam hal pemerintah.

Pemerintah tetap menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara atau menguasai hajat hidup orang banyak.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan anak perusahaan yang berada di bawah persero dikelola BUMN akan tetap dalam kendalinya dengan prinsip “privatisasi tidak meniadakan penguasaan negara”.

“Artinya sejauh dan sepanjang dilakukan dalam koridor dimaksud, norma dalam pasal 77 huruf c dan d UU No. 19/2003 tidaklah bertentangan dengan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Dengan demikian permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar Usman dalam sidang terbuka umum.