RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menegaskan menolak wacana atau usulan pemberangkatan calon jemaah haji menggunakan kapal laut sebagai alternatif transportasi untuk musim haji 1447 Hijriah.

“Betul, BP Haji tidak setuju keberangkatan haji menggunakan kapal laut,” kata Tenaga Ahli BP Haji Ichsan Marsha di Kota Padang, Sumatera Barat, dikutip dari Antara, Sabtu (12/7/2025).

Hal tersebut disampaikan Ichsan menanggapi usulan atau pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terkait wacana pemberangkatan calon jemaah haji menggunakan kapal sebagai opsi alternatif selain pesawat terbang.

Menurut Ichsan, ide memberangkatkan calon jemaah haji menggunakan kapal laut bertentangan dengan semangat yang sedang dibangun BP Haji untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan menggunakan kapal laut, kata dia, otomatis akan berdampak pada lamanya waktu perjalanan calon jemaah haji dari Indonesia hingga tiba di Arab Saudi. Selain itu, pihaknya menilai usulan tersebut tidak ekonomis.

Menurutnya, jika kebijakan itu diterapkan maka akan berdampak pada upaya Pemerintah Indonesia yang bertekad mengurangi masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci dari 40 hari menjadi 30 hari.

Di sisi lain, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta BP Haji untuk mencari solusi agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) musim berikutnya dapat diturunkan dari musim haji 2025.

“Artinya, usulan menggunakan kapal laut ini akan menggeser keinginan kita di awal tadi, seperti upaya menekan biaya haji dan mengurangi masa tinggal di Tanah Suci,” jelas dia.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan pemerintah Indonesia sedang menjajaki kemungkinan dibukanya jalur laut sebagai alternatif pemberangkatan ibadah umrah dan haji, yang saat ini tengah didiskusikan dengan otoritas Arab Saudi.

YouTube player