Sementara itu, Deng Ical mengaku jika sudah mendatangi lokasi dan menemui para pekerja yayasan amal jariyah. Bahkan ia juga sempat melakukan rapat dengan RW dan RT untuk menyampaikan permasalahan di daerah.

“Kesimpulan dari pertemuan itu harus ada legal stending masing-masing pihak, sehingga saya menyarankan untuk menempuh jalur hukum karena biar bagaimana pun juga pihak dari pak Munarka memiliki hak untuk menggunakannya,” kata Deng Ical.(*)

YouTube player