SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali menyampaikan bahwa ada dua tantangan besar tahun ini dalam mempertahankan opini WTP atas LKPD tahun 2021.

Yang pertama adalah terbentuknya SKPD baru yang berimplikasi pada SKPD lama yang telah dihapus, digabung, atau dipisahkan kewenangannya oleh peraturan perundang-undangan.

Kedua adalah adanya regulasi baru khususnya PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan adanya kewajiban pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

Hal di atas dikemukakan oleh Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali dalam sambutannya pada pembukaan Pelatihan Penatausahaan dan Akuntansi dengan Aplikasi Sistem Infomasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, di hotel Golden Tulip Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (29/5/2021) Pukul 20.00 Wita.

Untuk itu, Lanjut dikatakan Bupati, saya mengimbau kepada seluruh peserta agar betul-betul memanfaatkan kesempatan ini menanyakan permasalahan yang dihadapi selama ini beserta solusi pemecahannya agar dalam proses pelaksanaan APBD tahun ini tidak menjadi penghambat bagi kemampuan kita untuk menyerap anggaran, utamanya dana yang bersumber dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Bupati juga menegaskan bahwa penyerapan TKDD sampai pertengahan tahun ini telah menjadi warning pemerintah pusat. Hal ini berarti kita di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar harus lebih ekstra guna mempercepat akselerasi pelaksanaan kegiatan. Tetapi dengan percepatan tersebut, tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel, sehingga temuan berulang atas LKPD nantinya tidak terjadi lagi dalam catatan LHP BPK-RI.

“Adapun hal-hal yang selama ini masih kurang jelas dipahami, khususnya dalam penerapan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan dimaksud agar ditanyakan kembali guna meminimalisir kesalahan pelaksanaan di lapangan karena kesalahan kita memahami peraturan perundang-undangan,” pinta Bupati.

Tim Redaksi

Rekomendasi

RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemeriksaan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dihentikan
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membentuk tim yang terdiri dari olri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Direktorat
RAKYAT NEWS, JAKARTA — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai langkah yang diambil Polda Metro Jaya yang menghentikan
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Membawa semangat Ramadan, PLN Icon Plus menggelar kegiatan Serbu Cluster ICONNET di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan Ganjar-Mahfud seharusya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan Ganjar-Mahfud yang menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai dalil Anies-Muhaimin (AMIN) yang menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) menyoroti pengerahan bantuan sosial (bansos) dan politik ‘gentong babi’ atau
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Hal
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto, yang terlibat kasus kekerasan seksual