BUTON UTARA –  Persetubuhan anak dibawah umur berinisial NN, RD dan SH diringkus oleh Tim Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara, pada Selasa (31/08).

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPN Sunarton mengatakan kejadian ini terjadi di sebuah pondok ketika RD korban untuk membuka baju dan meraba bagian dada dan alat vital.

“Seketika di sana, RD menyuruh korban untuk membuka bajunya dan kemudian RD meraba-raba bagian dada dan alat vital korban di pondok itu itu, ” ungkap Sunarton, pada Sabtu (04/09).

Baca Juga: Foto 5 Pelaku Congkel Mata Anak Umur 6 Tahun di Gowa

Lanjut Sunarton, pada saat itu RD kemudian bertemu dengan rekannya dan meminta korban untuk dilayani, sehingga terpaksa korban menuruti pelaku secara bergantian.

“Setelah itu, RD kembali menemui kedua rekannya. Dan saat itu NN dan SH pergi menemani korban dan meminta untuk dilayani nafsunya. Dengan keadaan terpaksa, korban menuruti kemauan pelaku ( RD dan NN) secara bergantian.”

Atas kejadian itu, kasus ini ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Butur, pelaku sementara ditahan dan masih proses dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh PPA Sat Reskrim Polres Butur, sementara ketiga pelaku sudah kami tahan di ruang tahanan Polres Buton Utara. Dan ketiga pelaku, ada satu pelaku masih dibawah umur dan proses penyidikannya kami lakukan penyidikan untuk anak, ” jelas Sunarton.

Atas kasus ini, pelaku terancam pidana 15 tahun penjara tentang perlindungan anak pasal di ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 JO pasal 293 KUHP.