PM Israel Benjamin Netanyahu Bakal Ditangkap, AS Ketar-Ketir
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Keputusan mengejutkan telah diambil oleh Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC).
ICC secara resmi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu terkait perannya dalam konflik di Gaza, Palestina. Netanyahu dituduh melakukan “kejahatan perang” dan “kejahatan kemanusiaan”.
Surat penangkapan juga dikeluarkan untuk mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant, dan Kepala Militer Hamas Mohammed Deif.
Bagaimana respons dari Netanyahu, pihak Israel, dan Amerika Serikat (AS) sebagai sekutu dekatnya?
Netanyahu menyebut keputusan ICC sebagai “hari kelam bagi bangsa-bangsa”. Ia menegaskan bahwa surat perintah penangkapan tersebut tidak akan menghentikan langkah Israel.
“Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, yang didirikan untuk melindungi kemanusiaan, kini telah menjadi musuh kemanusiaan,” katanya, seraya menambahkan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak berdasar, dikutip AFP, Jumat (22/11/2024).
“Tidak ada keputusan anti-Israel yang keterlaluan yang akan mencegah kami- dan itu tidak akan mencegah saya untuk terus membela negara kami dengan segala cara,” ujar Netanyahu dalam sebuah pernyataan video.
“Kami tidak akan menyerah pada tekanan,” sumpahnya.
Konflik antara Israel dan Gaza dimulai pada Oktober 2023 setelah serangan Hamas yang menewaskan 1.206 orang, menurut klaim Tel Aviv. Hamas membalas serangan sebagai respons atas penindasan di Palestina dan serangan terhadap Masjid Al-Aqsa pada awal 2023.
Perang antara Israel dan Gaza telah menyebabkan kematian 44.056 orang di wilayah tersebut, mayoritas adalah warga sipil menurut data dari kementerian kesehatan wilayah yang dikuasai Hamas yang diakui oleh PBB.
Berbagai badan PBB telah memperingatkan tentang krisis kemanusiaan yang parah di Gaza, termasuk potensi terjadinya kelaparan akibat kekurangan makanan dan obat-obatan.
Tinggalkan Balasan