RAKYAT.NEWS, SULSEL – Kajati Sulsel Agus Salim, SH, MH mengikuti sidang pengajuan 4 (Empat) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu 2 (dua) Perkara dari Kejari Jeneponto, 1 (satu) Perkara dari Kejari Luwu dan 1 (satu) Perkara dari Kejari Pinrang, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (16/7/2024).

Kajati Sulsel Agus Salim merasa terhormat atas kepercayaan pimpinan sehingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diapresiasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai “pilot project” dalam desentralisasi pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara mandiri.

Agus Salim menegaskan Pelaksanaan RJ yang dilakukan secara mandiri dimaksud dapat langsung diputuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tetap mempedomani petunjuk teknis dan berbagai ketentuan yang berlaku, serta senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip utama Restorative Justice sebagai penegakan hukum humanis yang bertitik tolak pada upaya-upaya pemulihan dan menciptakan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Ekspose Perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Teuku Rahman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman, S.H.,M.H., Koordinator Pidum, Kasi Oharda, Kasi Teroris, Kasi Kamnegtibum Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran yang dilakukan secara virtual.

Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu : Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan 2 (dua) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) :
Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Rajja Dg. Lea Bin Sampara (33 tahun) perbuatan pidana tersebut dilakukan terhadap korban atas nama Adi Dg Mandrang Bin Lanurung (23 tahun).