Launching Pilot Project RJ Mandiri, Kajati Sulsel Setujui 3 Perkara dan Tolak 1 Perkara
16/07/2024 12:24
Untuk memitigasi kemungkinan terjadinya penyimpangan maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel. (*)
Baca Juga:
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan