Makassar, Rakyat News – Ichsan Yasin Limpo (IYL) berhasil melewati satu tahapan penting untuk dikukuhkan sebagai doktor di bidang hukum di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Pelopor perda pendidikan gratis di Indonesia ini, tampil memukau dalam mempertahankan ujian hasil penelitiannya di depan tim penguji dan guru besar, Senin (18/12/2017).

Bertempat di ruang ujian Fakultas Hukum Unhas, IYL yang mengenakan jas merah almamater Unhas, mengurai hasil penelitian penyusunan disertasinya tentang Politik Hukum Pendidikan Dasar Dalam Sistem Pendidikan Nasional. Selama sekira 30 menit, alumni terbaik Lemhanas ini diberi kesempatan terlebih dahulu memaparkan hasil studi komparasinya.

Setelah itu, para tim penguji yang terdiri dari sejumlah professor di bidang hukum maupun pendidikan, memberi pertanyaan ke IYL mengenai hasil yang disampaikan. Termasuk dari Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Farida Patittingi yang duduk di meja bundar ruang ujian itu.

Secara tenang dan meyakinkan, IYL yang memang sejak dulu dikenal punya perhatian lebih terhadap pendidikan, mempresentasikan temuan dan gagasannya, terutama kenapa sistem pendidikan dasar di Indonesia mengalami ketertinggalan dibandingkan sejumlah negara lain.

Menurut Ichsan, perlu ada keberanian dan terobosan memperbaiki kualitas pendidikan kita melalui berbagai kebijakan. Sebab, ada ketidakkonsistenan dalam penyelenggaraan pendidikan hingga menyebabkan sistem kita masih tertinggal dari negara lain.

Ia memaparkan, di negara yang sistem pendidikannya terbaik di dunia, baik di Singapura maupun di Finlandia, serta beberapa negara yang dijadikan lokasi penelitian, kurikulum yang diterapkan, metode belajar-mengajarnya, serta jam belajarnya punya perbedaan dengan yang diterapkan di Indonesia.

Begitu pula dalam menggali potensi anak didik sebagian tidak mengenal istilah tinggal kelas, melainkan ujian yang dijalankan sekolah, lebih pada melihat dimana kemampuan dan bakat para peserta didik untuk selanjutnya diarahkan ke potensi yang dimiliki.

Usai menjawab satu per satu pertanyaan yang dilontarkan tim penguji dan promotor, IYL kemudian mendapat penilaian dari para guru besar. Hasilnya, rata-rata tim penguji dan promotor memberi nilai A atau nilai sangat memuaskan atas penguasaan materi yang disampaikan kandidat doktor tersebut.

“Selamat Pak Ichsan,” puji Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Farida, sambil menyalami penggagas Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan (SKTB) itu saat masih menjabat sebagai Bupati Gowa.

Pujian yang sama juga disampaikan sejumlah guru besar usai IYL mempresentasikan hasil penelitian penyusunan disertasinya. Seperti Prof Dr Aminuddin Ilmar, Prof Dr Syamsul Bahri, Prof Dr Anshori Ilyas, Prof Dr Pangerang Moenta, Prof Dr Abd Razak, Prof Dr Irwansyah, Dr Anzhory Ilyas, serta beberapa guru besar lainnya.

Sekadar diketahui, pasca-IYL dinyatakan lulus secara memuaskan di ujian hasil penelitian, IYL akan melewati dua tahap lagi untuk menyandang gelar doktornya. Masing-masing, ujian tutup pra promosi gelar doktor, serta ujian promosi doktor. Jika tidak ada halangan, paling lambat awal tahun depan, IYL sudah bisa dikukuhkan. (*)