“Eksekusi tersebut surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa sebagai pihak tergugat,” kata Patahuddin. (Uki Ruknuddin)