RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa proses perizinan pendirian rumah ibadah akan disederhanakan dengan pengajuan langsung ke Kementerian Agama tanpa perlu rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Perubahan kebijakan ini akan diberlakukan melalui sebuah Peraturan Presiden terkait pendirian rumah ibadah.

Pemerintah melihat adanya kendala dalam pendirian rumah ibadah karena ketergantungan pada rekomendasi FKUB. Komitmen pemerintah adalah mempermudah proses pendirian rumah ibadah.

Penyatuan pandangan antara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menghasilkan persetujuan terhadap perubahan ini.

“Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” kata Yaqut.