Amnesty International mendesak Kantor Kejaksaan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengambil langkah tindakan yang tidak memihak dan independen terkait kasus penyiksaan yang terjadi.

Mereka juga menuntut agar pelaku kejahatan diadili dan langkah-langkah pencegahan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Amnesty International meminta kantor Kejaksaan ICC untuk segera menyelidiki semua tuduhan penyiksaan, termasuk kekerasan seksual, terhadap tahanan Palestina. Peradilan Israel memiliki catatan buruk karena gagal menyelidiki tuduhan penyiksaan oleh warga Palestina secara kredibel,” tegasnya.

Selain itu, Amnesty International meminta otoritas Israel memberikan akses penuh kepada pemantau independen untuk mengevaluasi kondisi di tempat penahanan.

Keputusan pengadilan militer Israel untuk memperpanjang masa penahanan lima tentara yang terlibat dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap tahanan Palestina dari Gaza telah mencuatkan kecaman dalam skala internasional.

Berdasarkan berbagai laporan hak asasi manusia, tahanan Palestina dari Gaza diketahui telah menjadi korban penyiksaan di penjara tersebut, bahkan menyebabkan kematian beberapa di antara mereka.

Hal ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari semua pihak untuk memastikan hak asasi manusia dan perlindungan terhadap tahanan.