RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kelompok pelaku usaha mengkritik pernyataan Menteri Perdagangan mengenai kekurangan anggaran untuk menyingkirkan barang-barang sitaan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto menyarankan untuk mengembalikan barang-barang tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh importirnya.

“Ya kalau alasannya karena tidak cukup anggaran sepertinya naif sekali. Ini kan buat masyarakat banyak yang sudah di PHK. Pemerintah wajib berjuang untuk menuntaskan masalah ini. Solusinya barang-barang sitaan tersebut kan bisa dikembalikan (re-ekspor), pembiayaannya dibebankan oleh importirnya. Kemarin kan pak Mendag sempat sebut importirnya orang asing, berarti kan tahu siapa pelakunya, tinggal dibebankan dan diadili juga,” kata Agus, Kamis (8/8/2024).

Ia menilai, pernyataan Moga tentang barang sitaan sebagai bahan bakar industri adalah sebuah blunder fatal. Pernyataan beliau mencerminkan bahwa penindakan satgas impor ilegal hanyalah sebatas gimmick.

“Tidak ada industri yang pakai produk impor ilegal sebagai bahan bakar di perusahaannya. Kalau pun sebagai bahan bakar, pastinya industri pakai hasil sisa produksi atau olahannya sendiri karena mereka juga harus efisiensi. Saya yakin kalau pun diambil oleh industri, itu pasti untuk dijual ke pasar, tanpa adanya produksi. Sama aja bohong produk impor ilegal masuk ke pasar. Jadi penindakan ini kelihatannya cuma gimmick saja,” ucap Agus.

Satgas Impor Ilegal perlu bekerja sama untuk menemukan pelaku penyelundupan. Kinerja Bea Cukai juga diperhatikan karena berperan dalam pengawasan produk ekspor dan impor.

Industri tekstil menghadapi tekanan besar akibat impor masif produk tekstil. Meskipun Satgas impor ilegal telah dibentuk, kinerjanya masih belum maksimal.

“Satgas ini harus kerjasama. Disana juga ada Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kepolisian dan Kejaksaan. Semuanya saling terkait. Bea Cukai juga harus buka-bukaan siapa yang membebaskan produk tersebut. Karena mereka (Bea Cukai) lah yang menjadi gerbang awal masuk produk asing ke Indonesia. Produk ini masuk menggunakan kontainer, bukan dari kapal-kapal kecil. Artinya, mereka masuk dari pelabuhan yang diawasi oleh Bea Cukai,” kata Agus.