“Ini bukan hanya moral hazard dalam perspekti moral dan etika, tapi lebih jauh dari itu yaitu kejahatan atau tindak pidana,” imbuh Legislator dapil Jawa Timur IX tersebut.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa judi online telah merusak moral masyarakat. Terlebih, saat ini banyak anak-anak dan remaja yang terjerumus pada perjudian online.

“Kami di Komisi III DPR sangat prihatin dengan penegakan hukum judol yang masih belum maksimal. Kami melihat judi online ini seperti fenomena gunung es,” jelas Didik.