RAKYAT NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengkritik Kepala BP2MI Benny Rhamdani karena mengklaim tidak mengetahui siapa yang mengendalikan judi online dengan inisial T. Didik menyesalkan sikap Benny Rhamdani yang dinilainya hanya menimbulkan kekacauan.

“Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa semua pejabat publik berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah,” kata Didik dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).

Menurut Didik, jika informasi yang diberikan oleh pejabat publik tidak akurat, hal ini dapat berdampak buruk pada citra lembaga pemerintah. Lebih lanjut, Didik merasa bahwa saling lempar tanggung jawab antara Benny dan pihak kepolisian hanya menunjukkan ketidakjelasan.

“Pejabat pemerintahan jangan buat gaduh dengan pernyataan dan kebijakannya karena akan membingungkan masyarakat. Bagaimana rakyat mau percaya kalau pemimpin negaranya malah gaduh sendiri,” tukas Didik.

Selain itu, Didik juga menyoroti masalah pemberantasan judi online, di mana ia mengimbau pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih serius dalam memberantasnya.

“Pemberantasan judi online ini harus diselesaikan dengan prioritas di tingkat Hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, influencer judi online. Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital yang menjadi akses judol secara tegas, masif dan berkelanjutan,” ujar Didik.

“Masalah judi online terus berlarut-larut dan sudah sangat meresahkan, apalagi anak-anak juga banyak menjadi korban. Negara tidak boleh main-main dalam menyelesaikan masalah judi online,” sambungnya.

Didik juga menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada sanksi yang tegas dari Pemerintah terkait pemberantasan judi online, padahal hal tersebut merupakan tindak pidana.

“Bersihkan institusi negara dari segenap perilaku menyimpang para oknum aparat dan oknum pejabatnya. Jangan ada ruang toleransi sedikitpun kepada oknum aparat yang terlibat judi online,” tegas Didik.

“Ini bukan hanya moral hazard dalam perspekti moral dan etika, tapi lebih jauh dari itu yaitu kejahatan atau tindak pidana,” imbuh Legislator dapil Jawa Timur IX tersebut.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa judi online telah merusak moral masyarakat. Terlebih, saat ini banyak anak-anak dan remaja yang terjerumus pada perjudian online.

“Kami di Komisi III DPR sangat prihatin dengan penegakan hukum judol yang masih belum maksimal. Kami melihat judi online ini seperti fenomena gunung es,” jelas Didik.