RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi lebih dari 6.000 rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online (judol). Data mengenai hal tersebut telah disampaikan kepada lembaga perbankan untuk segera melakukan pemblokiran.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa seluruh rekening tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Apabila terbukti melakukan transaksi terkait judi online, langkah pemblokiran akan segera dilakukan.

“Ada 6.000 an, tapi itu tadi kalau ini bisa diproses, kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir. Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang di blacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya,” ujarnya, Jumat (9/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Perjudian merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana Asal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karena itu, OJK bersama dengan lembaga perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dari program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Dalam konteks ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmennya dalam memantau respons dari lembaga perbankan terhadap tantangan yang dihadapi dalam upaya pemberantasan judi online. Salah satunya adalah dengan memperkuat fungsi dari satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM, serta satuan kerja Anti-Fraud. Upaya lain termasuk meminimalisir praktik jual beli rekening serta meningkatkan penggunaan Teknologi Informasi dalam deteksi kejahatan ekonomi, termasuk judi online.

Selain itu, lembaga perbankan juga berusaha keras untuk mengurangi penggunaan rekening bank dalam transaksi judi online. Langkah-langkah yang diambil antara lain responsif terhadap permintaan OJK untuk memblokir rekening, menangani praktik jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi.