Gowa, Rakyat News – SPK dalam menerima laporan khususnya dalam kasus 3 C wajib mendatangi Tkp untuk dapat mengetahui kejadian yg dilaporkan sekaligus mencari saksi yg mengetahui. Perintah tersebut sesuai arahan Kapolres Gowa dalam pertemuan dengan seluruh Kasat dan Kapolsek jajaran Polres Gowa.

Perintah ini wajib dilakukan oleh Spk Polres Gowa untuk mengantisipasi adanya pelaporan palsu yg dilakukan seorang pelapor untuk mengelabui pihak yg dirugikan.

Personil yg menerima laporan wajib me
Mendatangi TKP untuk mencari dua saksi yg mengetahui kejadian yg dilaporkan dengan tujuan keakuratan laporan

Terkait adanya pemberitaan bahwa seorang korban wajib membawa saksi kehadapan Kepolisian adalah hal yg tidak benar. Aduan korban sy tindak lanjuti keruang SPK kata Kasubbag Humas

Memang ada laporan yg disampaikan korban tentang adanya kasus Curas namun saat itu belum dibuatkan laporan resmi karena personil reskrim yg bertugas di spk sementara Persiapan shalat, tetapi saat itu pihak korban hanya meminta dibuatkan Laporan Kehilanga agar surat yg dibutuhkan yg diduga di jambret dapat secepatnya kembali diurus untuk digunakan.Setelah adanya laporan yg diberikan, Pawas Ipda Haji Rasyid bersama piket reskrim dan Bayanmas menuju tkp di jln Poros Taeng Depan Mesjid Alauddin Kecamatan Palangga tidak ditemukan adanya dugaan seperti yg dilaporkan pihak korban, namun yg terjadi pencurian biasa sesuai pasal 362 KUHP.

Tentang kasus pencurian yg dilaporkan memang ada namun belum dapat dibuatkan Laporan Polisi sehubungan Personil sementara melakukan shalat dan sudah disampaikan untuk menunggu personil unit Reskrim yg piket untuk bersama sama ke Tkp namun saat itu pelapior ingin cepat mengurus keperluannya lalu meminta dibuatkan Laporan Kehilangan lalu dilayani kemudian meninggalkan Polres Gowa. (Ul)