RAKYAT.NEWS, SULSEL –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman Kejari Jeneponto, Jumat (23/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, SH melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Tri Putri Utami mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari hakim.

Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya ini tujuanya adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ucapnya.

Compress 20240823 135353 3584

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti periode bulan Juli sampai Agustus tahun 2024.

Barang Bukti tersebut yakni berupa 4 perkara narkotika jenis sabu, obat daftar G dan barang bukti dari perkara lainnya sebanyak 6 perkara yaitu perkara penganiayaan dengan barang bukti berupa badik, pahat, samurai, sebut Putri Utami.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan agar barang bukti tidak menumpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti dan menghindari penyalahgunaan barang bukti.

Compress 20240823 135354 4076

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti yakni Kasat Reskrim AKP H. Supriadi Anwar, Kasat Narkoba Iptu Ronald, Pihak Pengadilan Negeri Jeneponto Theodores Harinda, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Rampasan Tri Putri Utami, Kasi Pidsus Anggriani, Kasi Datun Abdillah Zikri Natsir, jaksa Fungsional Hamka Muchtar dan beberapa pihak terkait lainnya. (*)