RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah berencana melakukan seleksi untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Seleksi ini akan diperuntukkan bagi para tenaga honorer atau non-ASN mulai bulan September-Oktober 2024.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa seleksi PPPK memiliki perbedaan dengan seleksi CPNS yang ditujukan kepada para lulusan baru. Proses PPPK direncanakan akan dimulai setelah penyeleksian CPNS selesai.

Saat ini belum ada informasi tentang jumlah formasi yang akan dibuka untuk seleksi PPPK 2024 karena proses pendataan tenaga honorer masih berlangsung, terutama dalam tahap verifikasi data di BKN.

“Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan, insya Allah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses,” kata Anas, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (27/8/2024).

Walau begitu, Anas belum memberikan detail mengenai jumlah formasi yang akan dibuka untuk seleksi PPPK 2024. Ini dikarenakan proses pendataan tenaga honorer masih dalam tahap verifikasi dan validasi data di BKN.

“Karena ada beberapa yang masuk data tapi di verval, ternyata masa kerjanya tidak memenuhi, termasuk yang lainnya juga tidak memenuhi, sehingga kita harus verval dan insyaAllah September sisanya,” ujar Anas.

Selain itu, proses seleksi PPPK untuk tahun 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran (TA) 2024.

Juga terdapat Kepmen PANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024, dan Kepmen PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, termasuk eks tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdaftar di database BKN, dan non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Seleksi PPPK 2024 akan menggunakan computer assisted test (CAT) dengan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Aba menegaskan bahwa tidak akan ada seleksi otomatis dalam pengadaan PPPK.

“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, dikutip dari siaran pers, Senin (26/8/2024).

Seleksi PPPK terdiri dari dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kemampuan Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dilamar.

“Selanjutnya akan ada Wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta,” ucap Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto.

Pada 22 Agustus 2024, telah ditentukan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Jumlah formasi terbanyak diperuntukkan bagi PPPK sebanyak 1.031.554. Sedangkan formasi CPNS sebanyak 248.993, terdiri dari 114.546 instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.