MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Masih ingat dengan 56 orang terduga passobis atau pelaku penipuan online yang diringkus oleh Ditreskrimum Polda Sulsel di Kabupaten Sidrap pada bulan April 2024 lalu?

Penanganan kasus tersebut mendapat sorotan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel lantara penangkapan, penahanan, pelimpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel tanpa pernah adanya SPDP ke Kejati Sulsel

“Kok ada penanganan perkara, tidak ada pemberitahuannya ke kejaksaan,” tanya jaksa Soetarmi

Menurut mantan Kacabjari Bone tersebut, kepolisian semestinya mematuhi undang undang yang jelas ada terkait penanganan perkara pidana.

“Ada orang ditangkap, ada orang ditahan, tidak ada pemberitahuan (SPDP) ke kejaksaan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, 29 Juli 2024 kepada Rakyat News.

Ia menjelaskan bahwa di dalam KUHAP, Undang- undang nomor 8, disebutkan apabila penyidik mulai menangani perkara tindak pidana, maka segera menyampaikan kepada penuntut umum dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

“Pertanyaannya mana ? padahal sudah ada orang ditangkap. Sudah ada orang dipenjara,” tanya Soetarmi

Ia mengelaborasi dengan menegaskan bahwa seharusnya ketika pihak kepolisian telah menangkap dan melakukan penahanan, harus memberitahu jaksa.

“Setelah diberitahukan, kami menunggu. Berkas perkara, diperiksa sakso, ahli, tersangka, kami pelajari, itu alur penanganan perkara,” tambahnya lagi

Sementara itu, pihak Polda Sulsel yang dikonfirmasi Rakyat News terkait sengkarut kasus passobis ini tidak memberi jawaban apapun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf yang dikonfirmasi tidak memberi balasan. Sampa berita ini diterbitkan, pria berpendidikan doktor hukum lulusan Fakultas Hukum, Undip Semarang tersebut tak memberi balasan apapun